Haid
a. Pengertian
Haid menurut bahasa adalah
mengalir. Sedangkan menurut istilah haid adalah darah yang keluar dari rahim
dinding seorang wanita apabila telah menginjak masa baligh. Haid dijalani oleh
seorang wanita pada masa-masa tertentu, paling cepat satu hari satu malam dan
paling lama lima belas hari.
b.
Masa Haid
Ulama berbeda
pendapat tentang batas maksimal dan minimal haid.
Pendapat yang masyhur di kalangan ulama
Hanafiyah mengatakan bahwa tempo minimal adalah tiga hari tiga malam. Sedangkan
menurut Abu yusuf, dua hari dan paling lama tiga hari. Hasan meriwayatkan dari
Abu Hanifah, tiga hari dua malam. Batas maksimal sepuluh hari beserta malamnya,
tanpa ada perbedaan dalam mazhab.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah
hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Masa
haid paling lama untuk perawan ataupun janda adalah tiga hari, sedangkan masa
paling lama adalah sepuluh hari.” (HR. Tabarani dan Daruquthni).
Menurut Imam
Syafi’i dan Imam Hanbali, masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam,
masa standar (pada umumnya) enam atau tujuh hari, sedangkan masa paling lama
adalah lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu, maka darah yang
keluar dari kelamin wanita tersebut dianggap sebagai darah istihadhah. Pendapat
ini sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib ra., “Masa haid paling cepat
adalah satu hari satu malam, dan bila lebih dari lima belas hari maka darah
yang keluar menjadi darah istihadhah.”
Menurut
Imam Malik, masa haid paling cepat adalah sekejap saja. Oleh karena itu, bila
seorang wanita mendapatkan haid meskipun hanya dalam sekejap itu, maka puasa,
shalat dan thawafnya batal.
Tidak
ada batas minimal ataupun batas maksimal haid. Jadi, selama keluar darah atau
selama masih ada darah, maka darah itu dianggap sebagai darah haid. Karenanya,
wanita yang mengalaminya tidak dibolehkan shalat dan puasa. Pendapat ini
merupakan pendapat Ad-Darimi yang diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt., “Mereka bertanya kepadamu
tentang haid. Katakanlah: “Haid itu suatu kotoran”. Oleh sebab itu,
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu
mendekati mereka sebelum mereka suci.” (QS. al-Baqarah [2]: 222). Dalam
ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian,
bukan berlalunya sehari-semalam, ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari.
Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukumnya adalah haid, yakni ada atau
tidaknya. Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak
haid) tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar