Senin, 04 Maret 2019

Haid


Haid
a. Pengertian
Haid menurut bahasa adalah mengalir. Sedangkan menurut istilah haid adalah darah yang keluar dari rahim dinding seorang wanita apabila telah menginjak masa baligh. Haid dijalani oleh seorang wanita pada masa-masa tertentu, paling cepat satu hari satu malam dan paling lama lima belas hari.

b. Masa Haid
Ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal dan minimal haid.
Pendapat yang masyhur di kalangan ulama Hanafiyah mengatakan bahwa tempo minimal adalah tiga hari tiga malam. Sedangkan menurut Abu yusuf, dua hari dan paling lama tiga hari. Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah, tiga hari dua malam. Batas maksimal sepuluh hari beserta malamnya, tanpa ada perbedaan dalam mazhab.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Masa haid paling lama untuk perawan ataupun janda adalah tiga hari, sedangkan masa paling lama adalah sepuluh hari. (HR. Tabarani dan Daruquthni).
        Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, masa standar (pada umumnya) enam atau tujuh hari, sedangkan masa paling lama adalah lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu, maka darah yang keluar dari kelamin wanita tersebut dianggap sebagai darah istihadhah. Pendapat ini sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib ra., “Masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, dan bila lebih dari lima belas hari maka darah yang keluar menjadi darah istihadhah.”
        Menurut Imam Malik, masa haid paling cepat adalah sekejap saja. Oleh karena itu, bila seorang wanita mendapatkan haid meskipun hanya dalam sekejap itu, maka puasa, shalat dan thawafnya batal.
        Tidak ada batas minimal ataupun batas maksimal haid. Jadi, selama keluar darah atau selama masih ada darah, maka darah itu dianggap sebagai darah haid. Karenanya, wanita yang mengalaminya tidak dibolehkan shalat dan puasa. Pendapat ini merupakan pendapat Ad-Darimi yang diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt., “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.(QS. al-Baqarah [2]: 222). Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan berlalunya sehari-semalam, ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukumnya adalah haid, yakni ada atau tidaknya. Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak haid) tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Berkata yang Baik Mengaji ( ilmu bermanfaat)   ▶ Ada Perubahan ▶ Akhlak Baik (Sedekah, Sabar,  Berkata baik)  Jika Allah yang menyuruh, mak...