Nifas
- Pengertian
Nifas menurut bahasa berarti persalinan.
Sedangkan menurut istilah, terdapat perbedaan ulama’, diantaranya:
1)
Imam
Maliki
Darah nifas adalah
darah yang dikeluarkan dari rahim yang disebabkan persalinan, baik ketika
bersalin maupun sesudah bersalin, dan bukan sebelumnya.
2)
Imam
Hambali
Darah nifas adalah
darah yang keluar bersama keluarnya anak, baik sesudahnya maupun sebelumnya,
dua atau tiga hari dengan tanda-tanda akan melahirkan.
3)
Imam
Syafi’i
Darah nifas adalah
darah yang keluar sesudah melahirkan, buka sebelumnya dan bukan pula bersamaan.
4)
Imam
Hanafi
Darah
nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, atau yang keluar ketika
sebagian besar tubuh anaknya sudah keluar. Sedangkan kalau darah itu sebelum
melahirkan, atau darah yang keluar ketika tubuh anaknya baru sebagian kecil
yang keluar, maka ia tidak dinamakan darah nifas.
- Masa Nifas
Tidak ada batasan minimal bagi
wanita yang nifas menurut pendapat tiga imam, begitu juga menurut kalangan
ulama mazhab Hanafi dalam konteks ibadah, sedangkan dalam konteks adat, Abu
Hanifah menyatakan bahwa batas minimalnya adalah 25 hari, sementara Abu Yusuf menyatakan
11 hari, dan Muhammad Asy-Syaibani mematok satu jam (sesaat).
Atas dasar ini, nifas dapat terjadi
hanya sebentar saja. Jika seseorang wanita melahirkan kemudian darahnya
terhenti seiring dengan lahirnya si bayi, atau bahkan melahirkan tanpa mengeluarkan
darah, maka habislah waktu nifasnya dan sebagai konsekuensinya ia wajib
melakukan semua yang dilakukan oleh orang yang suci, yaitu puasa, shalat, dan
lain sebagainya.[1]
Adapun batas maksimalnya adalah 40
hari. Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Hambali dan Hanafi. Mereka
beragumentasi dengan hadits Abu Sahl Katsir bin Ziyad Al-Aslami dari Missah
dari Ummu Salamah, ia bercerita: Ibu-ibu yang habis melahirkan pada masa Nabi
Muhammad SAW duduk-duduk (tanpa melakukan ibadah) setelah persalinannya selama empat
puluh hari atau empat puluh malam.
At-Tirmidzi mengatakan: para ahli
ilmu dari kalangan sahabat Nabi, tabi’in dan generasi setelah mereka menyatakan
bahwa wanita yang nifas boleh meninggalkan shalat selama 40 hari kecuali jika
ia telah suci dari nifas sebelum waktu tersebut, maka ia harus mandi dan
melaksanakan shalat. Jika ia tetap melihat darah setelah 40 hari, maka
kebanyakan ahli ilmu mengatakan hendaklah ia tidak meninggalkan shalat setelah
40 hari.
Sementara itu, di sisi lain,
kalangan ulama madzab Maliki dan madzab Syafi’i berpendapat bahwa batas
maksimal nifas adalah 60 hari. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Asy-Sya’bi
dan Atha. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: batas maksimal nifas adalah 50 hari.
Pendapat yang diunggulkan dalam hal
ini adalah pendapat pertama yang mengatakan bahwa batas maksimal nifas adalah
40 hari. Hadits yang dijadikan sebagai sandaran oleh pengusung pendapat bini
memiliki hadits penguat, yakni hadits narasi Utsman bin Abu Al-‘Ash, ia berkata
Rasulullah memberi rentang waktu empat puluh hari bagi ibu-ibu nifas dalam
menjalani nifas mereka.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar