Senin, 04 Maret 2019

Nifas


Nifas
  1. Pengertian
       Nifas menurut bahasa berarti persalinan. Sedangkan menurut istilah, terdapat perbedaan ulama’, diantaranya:
1)   Imam Maliki
Darah nifas adalah darah yang dikeluarkan dari rahim yang disebabkan persalinan, baik ketika bersalin maupun sesudah bersalin, dan bukan sebelumnya.
2)   Imam Hambali
Darah nifas adalah darah yang keluar bersama keluarnya anak, baik sesudahnya maupun sebelumnya, dua atau tiga hari dengan tanda-tanda akan melahirkan.
3)   Imam Syafi’i
Darah nifas adalah darah yang keluar sesudah melahirkan, buka sebelumnya dan bukan pula bersamaan.
4)   Imam Hanafi
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, atau yang keluar ketika sebagian besar tubuh anaknya sudah keluar. Sedangkan kalau darah itu sebelum melahirkan, atau darah yang keluar ketika tubuh anaknya baru sebagian kecil yang keluar, maka ia tidak dinamakan darah nifas.


  1.  Masa Nifas
Tidak ada batasan minimal bagi wanita yang nifas menurut pendapat tiga imam, begitu juga menurut kalangan ulama mazhab Hanafi dalam konteks ibadah, sedangkan dalam konteks adat, Abu Hanifah menyatakan bahwa batas minimalnya adalah 25 hari, sementara Abu Yusuf menyatakan 11 hari, dan Muhammad Asy-Syaibani mematok satu jam (sesaat).
Atas dasar ini, nifas dapat terjadi hanya sebentar saja. Jika seseorang wanita melahirkan kemudian darahnya terhenti seiring dengan lahirnya si bayi, atau bahkan melahirkan tanpa mengeluarkan darah, maka habislah waktu nifasnya dan sebagai konsekuensinya ia wajib melakukan semua yang dilakukan oleh orang yang suci, yaitu puasa, shalat, dan lain sebagainya.[1]
Adapun batas maksimalnya adalah 40 hari. Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Hambali dan Hanafi. Mereka beragumentasi dengan hadits Abu Sahl Katsir bin Ziyad Al-Aslami dari Missah dari Ummu Salamah, ia bercerita: Ibu-ibu yang habis melahirkan pada masa Nabi Muhammad SAW duduk-duduk (tanpa melakukan ibadah) setelah persalinannya selama empat puluh hari atau empat puluh malam.
At-Tirmidzi mengatakan: para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi, tabi’in dan generasi setelah mereka menyatakan bahwa wanita yang nifas boleh meninggalkan shalat selama 40 hari kecuali jika ia telah suci dari nifas sebelum waktu tersebut, maka ia harus mandi dan melaksanakan shalat. Jika ia tetap melihat darah setelah 40 hari, maka kebanyakan ahli ilmu mengatakan hendaklah ia tidak meninggalkan shalat setelah 40 hari.
Sementara itu, di sisi lain, kalangan ulama madzab Maliki dan madzab Syafi’i berpendapat bahwa batas maksimal nifas adalah 60 hari. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Asy-Sya’bi dan Atha. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: batas maksimal nifas adalah 50 hari.
Pendapat yang diunggulkan dalam hal ini adalah pendapat pertama yang mengatakan bahwa batas maksimal nifas adalah 40 hari. Hadits yang dijadikan sebagai sandaran oleh pengusung pendapat bini memiliki hadits penguat, yakni hadits narasi Utsman bin Abu Al-‘Ash, ia berkata Rasulullah memberi rentang waktu empat puluh hari bagi ibu-ibu nifas dalam menjalani nifas mereka.[2]


[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Ibadah (Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji. hlm. 129
[2] HR. Al-Hakim (1/175), Ad-Daruquthni, dan Ath-Thabrani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Berkata yang Baik Mengaji ( ilmu bermanfaat)   ▶ Ada Perubahan ▶ Akhlak Baik (Sedekah, Sabar,  Berkata baik)  Jika Allah yang menyuruh, mak...