Sabtu, 31 Maret 2018

Sejarah Perlindungan Konsumen dalam Dunia Internasional


      Sejarah perlindungan konsumen perkembangannya sejalan dengan perekonomian dunia. Pesatnya perkembangan perekonomian menghasilkan berbagai macam jenis barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh semua orang. Dengan semakin banyaknya barang dan/atau jasa yang diproduksi serta didukung dengan kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika, serta terjadi perluasan ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa hingga melintasi batas-batas wilayah negara, sehingga konsumen dihadapkan dengan berbagai barang dan/atau jasa yang variatif baik diproduksi dalam negeri maupun luar negeri.
      Sejarah pergerakan perlindungan konsumen secara umum dapat dibagi dalam empat tahap.
A. Tahapan I 
      Tahapan pertama yakni pada tahun 1881-1914, dimana kesadaran untuk melakukan gerakan perlindungan konsumen mulai muncul di masyarakat. Adapun titik pemicunya adalah novel karya Upton Sinclair berjudul The Jungle. Novel tersebut menyebabkan histeria massal dimana di dalamnya menggambarkan pabrik pengolahan daging di Amerika Serikat yang cara kerjanya sangat tidak memenuhi syarat kesehatan.
      Pelanggaran periklanan pada saat itu sangat memprihatinkan, hal ini mendorong Pemerintah Federal Amerika Serikat untuk mengeluarkan peraturan tentang periklanan, yang disebut The 1914 Federal Trade Commission Act. Di dalamnya memuat tentang larangan menggunakan metode persaingan yang tidak jujur dalam perdagangan. Terdapat badan khusus yaitu the Federal Trade Commission (FTC), FTC merupakan badan independen yang dibentuk khusus untuk mengawasi jalannya undang-undang. Selain itu, terdapat kasus lain yakni perkara transaksi kredit konsumen.
B. Tahapan II
      Tahapan yang ke dua yakni pada kurun waktu 1920-1940, dimana muncul slogan fair deal, best buy. Konsumen mulai tergugah atas hak-hak mereka dalam jual beli karena munculnya buku yang berjudul Your Moneys Worth karya Chase dan Schlink.  Dalam periode 1930-1950-an peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Federal lebih banyak dar periodel yang lain, diantaranya pada tahun 1938 terdapat perubahan atas The 1914 Federal Trade Commission Act, lalu diundangkannya the Food, Drug and Cosmetic Act. Selanjutnya pada tahun 1940 the Wool Products Labeling Act, lalu pada tahun 1951 diundangkan the Fur Products Labeling Act, dan the Fiber products Identification Act pada tahun 1958.
C. Tahapan III
      Tahapan yang ke tiga yakni pada tahun 1950-1960. Pada kurun waktu ini mulai muncul keinginan untuk mempersatukan gerakan perlindungan konsumen dalam lingkup internasional. Pada tanggal 1 April 1960 berdiri International Organization of Consumer Union yang diprakarsai oleh wakil-wakil gerakan konsumen dari Amerika Serikat, Belanda, Australia, Belgia, dan Inggris. Awalnya organisasi ini berpusat di Den Haag, Belanda, lalu pindah ke London, Inggris, pada 1993. Kemudian dua tahun setelahnya IOCU mengubah namanya menjadi Consumers International (CI).
D. Tahapan IV
      Tahapan yang berikutnya adalah pada masa pasca-1965, dimana sebagai masa pemantapan gerakan perlindungan konsumen di tingkat regional dan internasional. Kantor regional sampai saat ini dibentuk lima diantaranya yaitu di Amerika Latin dan Karibia berpusat di Cile, Eropa Timur dan Tengah berpusat di Inggris, Asia Pasifik berpusat di Malaysia, Afrika berpusat di Zimbabwe, dan negara-negara maju berpusat di London, Inggris.


      Awal mula perkembangan hukum perlindungan konsumen di Barat semenjak lahirnya gerakan perlindungan konsumen (consumers movement), dimana disebut era pertama gerakan konsumen. Adapun negara yang memiliki peran besar dalam memberikan sumbangan atas masalah perlindungan konsumen adalah Amerika Serikat. Secara historis awal perlindungan konsumen pada abad ke-19 adalah dengan adanya gerakan-gerakan konsumen. Pada tahun 1891 Liga Konsumen pertama kali terbentuk di New York. Selanjutnya pada tahun 1898 di Amerika Serikat dibentuk Liga Konsumen Nasional (The National Consumers League). Kemudian organisasi di Amerika Serikat ini tumbuh dan berkembang pesat. Pada tahun 1903 di Amerika Serikat, Liga Konsumen Nasional berkembang menjadi 64 cabang yang meliputi 20 negara bagian.
      Upaya mewujudkan perlindungan konsumen mengalami beberapa hambatan dan kegagalan, diantaranya dalam meloloskan The Food and Drugs Act dan The Meat Inspection Act. Pada tahun 1892 Parlemen Amerika Serikat gagal meloloskan undang-undang tersebut. Kemudian dengan mendapatkan dukungan bersama-sama oleh Liga Konsumen Nasional, State Food and Dairy serta The General Federation of Womens Club pada tahun 1902 dicoba lagi akan tetapi tetap gagal. Selanjutnya pada tahun 1906 The Food and Drugs Act dan The Meat Inspetion Act akhirnya lahir. Perkembangan berikutnya pada tahun 1914 dibuka kemungkinan untuk terbentuknya komisi yang bergerak dalam perlindungan konsumen, yaitu FTC (Federal Trade Commission) dengan The Federal Trade Commission Act.
      Di dunia internasional pergerakan perlindungan konsumen era kedua terjadi sekitar tahun 1930. Dimana pada masa ini dimulai pemeriksaan terhadap barang-barang yang akan dipasarkan. Mulai dipikirkan urgensi pendidikan konsumen dari pendidik. Masa ini merupakan era penulisan buku-buku tentang konsumen dan perllindungan konsumen yang disertai dengan riset. Munculnya beberapa buku yang ditulis oleh masyarakat sebagai bentuk kepedulian atas hak-hak konsumen. Beberapa buku tersebut diantaranya buku You Moneys Worth dengan subtitle A Study in the Waste of the Consumer Dollar yang ditulis oleh Stuart Chase dan F.J. Schlink pada tahun 1927. Selanjutnya pada tahun 1934 F.J. Schlink menulis beberapa buku, yaitu 100.000.000 Guinea Pigs, Skin Deep, American Chamber of Horrors, dan Counterfeit, Not Your Money but What it Buys. Selanjutnya pada tahun 1938 The Food and Drugs Act diamandemen dengan dibentuknya The Food, Drug and Cosmetics Act. Hal ini disebabkan karena tragedi elixir sulfanilamide, dimana semacam obatan dari bahan sulfa yang menyebabkan 93 konsumennya meninggal dunia di Amerika Serikat pada tahun 1937.
      Pada tahun 1960-an terjadi era ketiga dari pergerakan perlindungan konsumen dimana hukum konsumen (consumers law) yang merupakan satu cabang hukum baru, lahir pada era ini. Era baru dari perlindungan konsumen ditandai sejak tanggal 15 Maret 1962 dimana pada saat itu John F. Kennedy di hadapan Kongres Amerika Serikat menyampaikan tentang consumers message. Mantan Presiden Amerika Serikat Lyndon Johnson dan Richard Nixon mendukung pesan tersebut. Di dalam preambul consumers message dicantumkan formulasi pokok-pokok pikiran yang sampai sekarang terkenal sebagai hak-hak konsumen (consumer bill of right).
      Kemajuan gerakan konsumen di Amerika Serikat dapat diukur dari munculnya berbagai perarturan dan meningkatnya kesadaran konsumen akan hak-haknya. Gerakan perlindungan konsumen di Amerika Serikat mendapatkan dukungan pada tingkat suprastruktur politik. Hal ini terjadi pada 15 Maret 1962, dimana Presiden John F. Kennedy mengucapkan pidato kenegaraan di hadapan Kongres Amerika Serikat berjudul A Special Message of Protection the Consumer Interest. Kennedy mengemukakan tentang empat hak konsumen, yaitu.
  • The right to safety- to be protected against the marketing of goods tahat are hazardous to health or life.
  • The right to be informed- to be protected against fraudulent, deceitful,or grossly, misleading information, advertising, labeling, and other practices, and to be given the facts needed to make informed choices.
  • The right to choose- to be assured, wherever possible, acces to a variety of products and services at competitive prices. And in those industries in whice competition is not workable and goverment regulation is substituted, there shouls be assurance of satisfactory quality and service at fair prices.
  • The right to be heard- to be assured that consumer interest will receive full and sympathetic consideration in the formulation of government policy and fair and expeditious treatment in its administrative tribunals.
      Pada 5 Februari 1964 Presiden selanjutnya yakni Presiden L.B. Johnson mengingatkan kembali tentang empat hak konsumen di atas, dan memperkenalkan konsep hukum baru tentang perlindungan konsumen yakni product warranty dan product practices, dimana pada 1967 dan 1968 disetujui oleh Kongres. Presiden Johnson menegaskan kembali empat hak konsumen dan menetapkannya sebagai program baru kepemimpinannya pada 6 Februari 1968. Selanjutnya pada Oktober 1969 Presiden Nixon mengirim pesan ke Kongres mengenai perlindungan konsumen dan ia merinci hak-hak konsumen yakni.
  • The right to make intelligent choice among products and services.
  • The right to accurate information.
  • The right to expect that sellers have considered the health and safety of the buyer.
  • The right to register his dissatisfaction, and have his complaint heard and weighed.
      Kongres the International Co-operative Alliance pada 1969 di London mengemukakan deklarasi tentang konsumerisme atau perlindungan hak-hak konsumen, dimana konsumen mempunyai hak untuk.
  • A reasonablle standard of nutrition, clothing, and housing.
  • Adequate standards of safety and a healthy environment free from pollution.
  • Acces to relevant information on goods and services and to education on consumer topics.
  • Influence in economic life and democratic participation in its control.
      Pada 1971 di Amerika Serikar berkumpul 200 tokoh terkemuka di bidang bisnis dan pendidikan. Mereka bertujuan untuk mendirikan suatu panitia yang disebut the Committee for Economic Development. Panitia ini mengeluarkan suatu laporan yang berjudul Responsibilities of Business Corporations. Sosialisasi yang dilakukan terus menerus mengakibatkan gerakan konsumerisme di Amerika Serikat bertambah kuat. Sehingga mendorong dilakukan riset tentang perlindungan konsumen. Pada 1966 Ralph Nader mempublikasikan hasil risetnya yang ditulis dalam buku Unsafe at Any Speed. Publikasi tersebut berkesimpulan bahwa mayoritas kendaraan bermotor yang diproduksi di Amerika Serikat mengabaikan keselamatan pengendaranya, dimana hal ini menggugah kesadaran para pihak legislatif dan yudikatif untuk membuat peraturan tentang perlindungan konsumen.
      Akibat dari publikasi Nader membuat perusahaan otomotif General Motors bertindak buruk terhadapnya. Masyarakat banyak yang bersimpati kepadanya, sehingga dia semakin terkenal dan disegani. Dia mendapatkan banyak dukungan dana dar masyarakat. Kemudian dia membangun jaringan kerja yang meliputi para ahli, dosen, anggota parlemen, penulis, pemerintah dan mahasiswa, jaringannya ini sangat luas dan berpengaruh. Ralph Nader sering disebut sebagai seorang consumer crusader atau pejuang konsumen. Hasil dari perjuang Nader di Amerika Serikat cukup matang diantaranya banyaknya publikasi yang memperjuangkan perlindungan konsumen seperti Consumers Newsweek, Of Consuming Interest, Media & Consumer, dan Changing Times. Selain itu banyak sekali organisasi penelitian konsumen yang tumbuh khususnya di perguruan tinggi, diantaranya the Center for Consumer Affairs, the Consumer Research Foundation, dan the Weights and Measures Research Center. Adapun berdasarkan data sampai akhir 1998 di Amerika Serikat saat ini terdapat empat lembaga yang bergabung dalam Consumers International (CI), yaitu American Council on Consumer Interests (ACCI); American Federation of State, County, and Munnicipal Employees; Cosumer Federation of America; dan Consumers Union of U.S. Inc.
      Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani menyebutkan bahwa Jimmy Carter dapat dipandang sebagai pendekar perlindungan konsumen. Jimmy Carter memiliki pandangan dan apresiasi yang besar atas masalah perlindungan konsumen dimana pandangannya mengenai isu perlindungan konsumen sebagai a breath of fresh air.
      Aspek perlindungan terhadap hak-hak konsumen di negara-negara lain selain Amerika Serikat baik negara maju maupun negara berkembang, bangkit dan berkembang pesat setelah era ketiga. Walaupun sebelumnya sudah terdapat undang-undang yang terkait dengan perlindungan konsumen di negara-negara tersebut. Inggris telah memberlakukan Hops (Prevention of Frauds) Act tahun 1866, The Sale of Goods Act tahun 1893, Fabrics (Misdescription) Act tahun 1913, dan The Food and Drugs Act tahun 1955. Akan tetapi untuk pengaturan khusus tentang perlindungan konsumen yaitu The Consumer Protection Act baru muncul pada tahun 1961 yang diamandir pada tahun 1971.
      Prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebelum era ketiga juga telah diterapkan di India, diantaranya Indian Contract Act tahun 1872, The Specific Relief tahun 1877 yang kemudian diganti dengan The Specific Relief tahun 1963, dan lain-lain. Pengaturan perlindungan konsumen di India baru lahir tahun 1986 yakni Consumer Protection. Adapun di Meksiko pengaturan erlindungan konsumen sebelum era ketiga belum ada. Pada tahun 1975 Meksiko pertama kali mengeluarkan hukum perlindungan konsumen melalui Mexicos Federal Consumer Protecion Act (FCPA).
Dunia internasional tersadar untuk membentuk undang-undang  perlindungan konsumen pada saat era ketiga, beberapa negara diantaranya:
  1. Amerika serikat: The Uniform Trade Practices and Consumer Protection Act (UTPCP) tahun 1967, diamendir tahun 1969 dan 1970. Kemudian Unfair Trade Practices and Consumer Protection (Lousiana) Law, tahun 1973.
  2. Jepang: The Consumer Protection Fundamental Act, tahun 1968,
  3. Inggris: The Consumer Protection Act, tahun 1970, diamendir pada tahun 1971,
  4. Kanada: The Consumer Protection Act dan The Consumer Protection Amendment Act, tahun 1971,
  5. Singapura: The Consumer Protection Act (Trade Description and Safety Requirement Act), tahun 1975,
  6. Thailand: Consumer Act, tahun 1979, 
  7. Australia: Consumer Affairs Act, tahun 1978,
  8. Irlandia: Consumer Information Act, tahun 1978,
  9. Firlandia: Consumer Protection Act, tahun 1978.
      Terkait gerakan perlindungan konsumen, masyarakat Eropa melalui dua tahapan program, yaitu program pertama pada tahun 1973 dan progam yang kedua pada tahun 1981. Program pertama berfokus dengan kecurangan produsen terhadap konsumen, seperti ketentuan perkreditan, kontrak standar, penjualan yang bersifat memaksa, praktik iklan yang menyesatkan, kerugian akibat mengonsumsi produk cacat, dan jaminan setelah pembelian produk. Adapun progam kedua lebih berfokus kepada penekanan kembali hak-hak dasar konsumen, yang kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan tiga kerangka acuan perlindungan konsumen yaitu pertama, produk yang dipasarkan harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan konsumen. Kedua, konsumen harus dapat menikmati keuntungan dari pasar bersama dengan masyarakat Eropa. Ketiga, kepentingan konsumen harus selalu diperhitungkan dalam setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan masyarakat Eropa.
Pada tahun 1985 Resolusi PBB Nomor A/RES/39/248 tanggal 16 April 1985 tentang The Guidelines For Consumer Protection diterbitkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan suara bulat. Dimana di dalamnya memuat enam kepentingan konsumen yang harus dilindungi.


Daftar pustaka
Abdul Halim Barkatullah, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Berkata yang Baik Mengaji ( ilmu bermanfaat)   ▶ Ada Perubahan ▶ Akhlak Baik (Sedekah, Sabar,  Berkata baik)  Jika Allah yang menyuruh, mak...